Sejarah relokasi, batas wilayah, jarak administratif, data penduduk, dan status pembangunan desa dari kanal pemerintah yang dapat diverifikasi.
Sejarah Desa
Dari relokasi PLTA hingga menjadi desa mandiri
Website Resmi Desa Koto Mesjid mencatat bahwa masyarakat Koto Mesjid mengalami relokasi pada tahun 1992 sehubungan dengan proyek PLTA Koto Panjang. Wilayah ini termasuk salah satu desa yang terdampak genangan Waduk PLTA Koto Panjang.
Pada awalnya Koto Mesjid masih bergabung dengan Desa Pulau Gadang. Pemekaran berlangsung pada 1999 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 247 Tahun 1999, dengan Pjs. Bakaruddin sebagai pimpinan pada masa awal.
Batas wilayah
Utara: Desa Silam, Kecamatan Kuok
Selatan: Ulayat Kenegarian Pulau Gadang
Barat: Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar
Timur: Desa Merangin, Kecamatan Kuok
Akses Wilayah
Jarak administratif menurut profil desa
15
15 km ke kecamatan
Profil desa mencatat estimasi waktu tempuh sekitar 25 menit menuju ibu kota Kecamatan XIII Koto Kampar.
21
21 km ke kabupaten
Jarak menuju ibu kota Kabupaten Kampar dicatat sekitar 21 km dengan estimasi waktu tempuh ±45 menit.
99
99 km ke provinsi
Jarak menuju ibu kota Provinsi Riau dicatat sekitar 99 km dengan estimasi waktu tempuh ±90 menit.
Sumber profilSejarah, batas wilayah, dan jarak administratif dirangkum dari halaman “Sejarah Desa” pada Website Resmi Desa Koto Mesjid.
Jaringan Informasi Desa
Tautan desa terkait
Gunakan tombol ‹ dan › untuk melihat tautan desa lainnya