Desa Koto Mesjid · Kecamatan XIII Koto Kampar · Kabupaten Kampar · Riau
desakotomesjid@gmail.com · 0821-7305-3862
Beranda / Profil Desa

Profil Desa Koto Mesjid

Sejarah relokasi, batas wilayah, jarak administratif, data penduduk, dan status pembangunan desa dari kanal pemerintah yang dapat diverifikasi.

Sejarah Desa

Dari relokasi PLTA hingga menjadi desa mandiri

Website Resmi Desa Koto Mesjid mencatat bahwa masyarakat Koto Mesjid mengalami relokasi pada tahun 1992 sehubungan dengan proyek PLTA Koto Panjang. Wilayah ini termasuk salah satu desa yang terdampak genangan Waduk PLTA Koto Panjang.

Pada awalnya Koto Mesjid masih bergabung dengan Desa Pulau Gadang. Pemekaran berlangsung pada 1999 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 247 Tahun 1999, dengan Pjs. Bakaruddin sebagai pimpinan pada masa awal.

Batas wilayah

  • Utara: Desa Silam, Kecamatan Kuok
  • Selatan: Ulayat Kenegarian Pulau Gadang
  • Barat: Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar
  • Timur: Desa Merangin, Kecamatan Kuok
Akses Wilayah

Jarak administratif menurut profil desa

15

15 km ke kecamatan

Profil desa mencatat estimasi waktu tempuh sekitar 25 menit menuju ibu kota Kecamatan XIII Koto Kampar.

21

21 km ke kabupaten

Jarak menuju ibu kota Kabupaten Kampar dicatat sekitar 21 km dengan estimasi waktu tempuh ±45 menit.

99

99 km ke provinsi

Jarak menuju ibu kota Provinsi Riau dicatat sekitar 99 km dengan estimasi waktu tempuh ±90 menit.

Sumber profilSejarah, batas wilayah, dan jarak administratif dirangkum dari halaman “Sejarah Desa” pada Website Resmi Desa Koto Mesjid.